Monday, January 25, 2010

Informasi dari Dr. Jungnickel mengenai informasi studi di Jerman

Berufserlaubnis bukan surat izin praktek (dlm arti kecil sih benar, bekerja sebagai dokter ).


Untuk melakukan tugas sebagai dokter (SID) di Jerman diperlukan 2 macam surat ijin:


1. Approbation fuer Aerzte. Ini hanya diberikan kepada dokter2 pemegang warganegara Eropa atau dokter2 yg tidak memiliki kewarganegaraan. atau dokter2 yg sdh melakukan pelayanan kesehatan di daerah yg kekurangan tenaga dokter selama 10-15 thn.


2. Berufserlaubnis nach paragraph 10 der Bundesaerzteordnung . Ini dikeluarkan oleh kantor dinas kesehatan negara2 bagian (bundesland), dan nama kantor ini ditiap Bundesland dapat ber-beda2.

- di Berlin atau di Bayern dokuman ini dikeluarkan oleh Ministerium fuer Gesundheitwesen.

- di Nordrhein Westfalen atau Niedersachsen oleh Bezirksregierung.

- di Hamburg oleh Gesundsheitsbehoerde.


Berufserlaubnis ini waktunya biasanya terbatas, biasanya 1 - 3 thn dan harus diperpanjang kembali minimal 4 minggu sebelum habis masa berlakunya.

Berufserlaubnis ini diberikan kepada dokter2 asing yg diizinkan utk bekerja di German, baik yang tamat di German ataupun di luar German.


Aerztekammer tidak ada hubungannya sama sekali dgn Berufserlaubnis. Aerztekammer hanya mengatur pendidikan dokter spesialis dan kualitas dokter2 yg bekerja di daerah wewenangnya tsb.


Apabila masa pendidikan/ Weiterbildungsordnung fuer Aerzte“ sudah selesai dan sudah lulus „Facharztpruefung“, maka pengakuan sebagai dokter spesialis akan didapat.


Saya kurang tahu apakah pendidikan Facharzt dari German diakui 100% oleh Depkes Indonesia. Tapi saya rasa dlm hal ini yg penting bukan titelnya, tapi "know how"nya dlm bidang yg telah dibelajari.


Kurikulum utk jadi dokter spesialis di German sangat berbeda sekali dgn di Indo (setahunya saya). Untuk lebih detail bisa minta keterangan sama Aerztekammer.


*tambahan lagi: surat utk membuka praktek/izin praktek di German disebut "Kassenzulassung", yang dapat diperoleh dari Aerztekammer. Setiap dokter yg bekerja sebagai dokter dgn izin dokter yg resmi (tdk perduli apa dgn Approbation atau Berufserlaubnis), wajib menjadi Anggota Aerztekammer di daerah dia bekerja dan akan mendapatkan Arztausweis/ identitas sebagai dokter (berlaku biasanya 5 thn).

Salam,

Dr.med. I.Jungnickel

Alumni FKUAJ 1970

Alumni Univ. Giessen 1977

Alumni Univ. Hamburg 1981

No comments:

Post a Comment